Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK Rektor nomor 103/UN53/HM/2025 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 103/UN53/HM/2025, telah ditetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun 2025. Kebijakan yang ditandatangani oleh Rektor Agung Dhamar Syakti ini dibuat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan adanya pengujian konsekuensi sebelum informasi tertentu dinyatakan tertutup. Daftar pengecualian ini mencakup berbagai data sensitif, seperti informasi pribadi mahasiswa, alumni, dan staf (meliputi biodata, nilai, gaji, dan sanksi disipliner), dokumen akademik internal (soal ujian, proposal penelitian, borang akreditasi), detail proses pengadaan barang dan jasa, serta informasi keamanan sistem teknologi informasi universitas. Tujuan utama dari pengecualian ini adalah untuk melindungi hak privasi individu, kekayaan intelektual, mencegah persaingan bisnis yang tidak sehat, serta menjaga integritas dan keamanan proses akademik dan administratif di lingkungan kampus
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Biodata Mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Ditutup: Dapat mengungkap data pribadi | |
| 2 | Data Nilai Mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | – |
| 3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b dan i Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi kecurangan. Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan. | – |
| 4 | Proposal Penelitian Mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Memberi perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan. | – |
| 5 | Daftar Riwayat Studi Mahasiswa | Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | – |
| 9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | Pasal 17 huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor. Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan dan setelah proses selesai atau pada saat pelaksanaan pekerjaan. | – |
| 10 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada proses pengadaan barang/jasa | Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 | Menimbulkan terjadinya persaingan yang tidak kompetitif | – |
| 11 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 | Penyalahgunaan Dokumen Penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – |
| 12 | Dokumen Penawaran | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 | Penyalahgunaan Dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – |
| 13 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 14 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 15 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 16 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 17 | Data gaji data tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 18 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 19 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan. Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan. | – |
| 20 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | – |
| 21 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit | |
| 22 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | – |
| 23 | Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis. | – |
| 24 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) dari yang Bersangkutan | – |
| 25 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | – |
| 26 | Nilai Seminar Hasil | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | – |
| 27 | Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan aplikasi, Username dan Password Akun | Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. | Rawan disalahgunakan karena menyangkut keseluruhan sistem Universitas dan juga berisi data-data privat | – |
