Laporan Tahunan PPID

Ringkasan Akses Informasi Publik Tahun 2025

Berdasarkan Ringkasan Akses Informasi Publik periode Januari hingga September 2025, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) telah menunjukkan kinerja yang efisien dan transparan dalam melayani permohonan informasi. Selama periode tersebut, UMRAH menerima total 47 permintaan informasi publik yang diajukan melalui berbagai saluran, baik luring maupun daring. Pihak universitas berhasil merespons permintaan tersebut dengan cepat, mencatatkan waktu pemenuhan rata-rata hanya 2 hari kerja, bahkan kurang dari satu hari untuk informasi yang bersifat sederhana. Proses ini jauh lebih cepat dari batas maksimal 14 hari kerja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dari keseluruhan permohonan yang masuk, tingkat pemenuhan permintaan informasi publik oleh UMRAH mencapai 95,7%, dengan 45 dari 47 permintaan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Hanya terdapat 2 permintaan (4,3%) yang terpaksa ditolak. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi, yakni karena pemohon tidak melengkapi identitas resmi dan informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh UU KIP. Capaian ini, ditambah dengan fakta bahwa tidak ada sengketa informasi yang terjadi selama periode laporan, menegaskan komitmen kuat UMRAH dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi kepada publik