Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 40 tahun 2020 Pasal 13 Ayat 1 bahwa PPID Perguruan Tinggi Negeri memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi; 
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku ;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; 
  5. Pengujian Konsekuensi; 
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; 
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; 
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan 
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.