Universitas Maritim Raja Ali Haji didirikan atas keinginan segenap warga Provinsi Kepulauan Riau untuk memiliki Perguruan Tinggi Negeri yang akan menjadi tempat para pemuda dan pemudi Bumi segantang lada ini memperoleh pendidikan tinggi dan ditempa menjadi Pemimpin, Wirausahawan, dan Orang yang berguna bagi Kepri di masa depan. Setelah melalui rangkaian proses yang panjang dimulai dari terbit SK Mendiknas No. 124/D/O/2007 tentang izin berdirinya UMRAH hingga terbitnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2011 tentang Pendirian UMRAH sebagai Perguruan tinggi negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional yang kini kembali kepada nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, maka resmilah UMRAH menyandang status sebagai perguruan tinggi Negeri di wilayah perbatasan Indonesia.
PPID Universitas Maritim Raja Ali Haji
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 41 tahun 2020 tentang Layanan informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Perguruan Tinggi Negeri adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publiknya dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID. Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Maritim Raja Ali Haji telah membentuk Pelaksana Manajemen Operasional PPID yang terdiri dari Sumberdaya Manusia lintas Unit Kerja.