{"id":49,"date":"2024-06-27T22:13:29","date_gmt":"2024-06-27T22:13:29","guid":{"rendered":"https:\/\/ppid.umrah.ac.id\/?page_id=49"},"modified":"2024-09-11T22:13:17","modified_gmt":"2024-09-11T22:13:17","slug":"tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-atau-pelanggaran","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/ppid.umrah.ac.id\/layanan-informasi-publik\/tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-atau-pelanggaran\/","title":{"rendered":"Tata Cara Pengaduan, Penyalahgunaan atau Pelanggaran"},"content":{"rendered":"\n
Ada dua Kanal Pengaduan Penyalahgunaan atau pelanggaran yaitu :<\/p>\n\n\n\n
Whistleblowing Sistem Ditjen Diktiristek dan Portal dan Aplikasi lapor.go.id<\/p>\n\n\n\n
Whistleblowing System Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (WBS-Ditjen Dikti)<\/p>\n\n\n\n
WBS-Ditjen Dikti adalah sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Outsourcing.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS-Ditjen Dikti ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang meliputi :
\u2013 korupsi, kolusi dan nepotisme
\u2013 pencurian, kecurangan (fraud)
\u2013 suap, gratifikasi
\u2013 pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
\u2013 perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak<\/p>\n\n\n\n
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga.<\/p>\n\n\n\n
KERAHASIAAN PELAPOR:<\/p>\n\n\n\n
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal (3), yang mengatur bahwa:<\/p>\n\n\n\n
(1) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan\/atau Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan.<\/p>\n\n\n\n
(2) Dalam memberikan perlindungan kepada pejabat, pegawai Aparatur Sipil Negara, dan masyarakat, Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan\/atau Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).<\/p>\n\n\n\n
(3) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan\/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pengadu\/Pelapor Pelanggaran, menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pengaduan<\/p>\n\n\n\n
(4) Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu data mengungkapkan identitas Pelapor Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk keperluan penyidikan dan persidangan.<\/p>\n\n\n\n