Ada dua Kanal Pengaduan Penyalahgunaan atau pelanggaran yaitu :
Whistleblowing Sistem Ditjen Diktiristek dan Portal dan Aplikasi lapor.go.id
Tata Cara Pengaduan Pelanggaran pada Whistleblowing System Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Whistleblowing System Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (WBS-Ditjen Dikti)
WBS-Ditjen Dikti adalah sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Outsourcing.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS-Ditjen Dikti ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang meliputi :
– korupsi, kolusi dan nepotisme
– pencurian, kecurangan (fraud)
– suap, gratifikasi
– pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
– perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga.
KERAHASIAAN PELAPOR:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal (3), yang mengatur bahwa:
(1) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan.
(2) Dalam memberikan perlindungan kepada pejabat, pegawai Aparatur Sipil Negara, dan masyarakat, Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(3) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pengadu/Pelapor Pelanggaran, menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pengaduan
(4) Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu data mengungkapkan identitas Pelapor Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Tata Cara Pelaporan menggunakan portal lapor.go.id (SP4N Lapor)
LAPOR.GO.ID
Apa itu SP4N-LAPOR!?
Bagaimana cara mengakses SP4N-LAPOR!?
SP4N LAPOR. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR!.
- LAPOR! dapat diakses melalui:
www.lapor.go.id - SMS 1708
- blog.lapor.go.id
- Facebook: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- Twitter: @LAPOR1708
- Instagram: @LAPOR1708
- YouTube: LAPOR1708
- Aplikasi – mobile apps.
Bagaimana cara melapor di SP4N-LAPOR!?
Pengajuan laporan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- SIlahkan kunjungi laman www.lapor.go.id
- Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password
- Jika Anda belum terdaftar, maka klik tombol “Registrasi” dan isikan data diri anda lalu klik tombol “Registrasi”, maka Anda akan otomatis login ke aplikasi
- Buat nama (username) dan kata sandi (Password) yang Anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda.
- Klik menu “Pengaduan” untuk merekam pengaduan baru.
- Klik tombol “Tambah Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru.
- Isi form Tambahan Pengaduan sesuai informasi yang Anda ketahui, lalu klik tombol “Lanjut”.
- Perhatiakn baik-baik beberapa hal dibawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto dan dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan caranya:
- Setelah membaca petunjuk untuk meyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
- Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan atau klik tombol “Hapus” untuk membatalkan proses pelaporan Anda.
- Halaman berikutnya memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin mencetak nomor registrasi pengaduan
- Catat dan simpan dengan baik nama (username) dan kata sandi (password).
- Simpan dengan baik nomor registrasi yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindaklanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
- Narahubung UMRAH akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Apa itu Pengaduan?
Pengaduan adalah penyampaian keluhan terhadap pelayanan publik di instansi pemerintah karena tidak sesuai standar pelayanan, mengabaikan kewajiban, dan atau melanggar aturan.
Apa itu Aspirasi?
Aspirasi adalah penyampaian masukkan terkait pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di Indonesia.
Apa itu Permintaan Informasi?
Permintaan Informasi adalah penyampaian permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik.
Bagaimana cara melapor yang baik?
Agar laporanmu dapat diterima dan ditanggapi, maka kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini. Pertama uraikan pokok permasalahan secara jelas,lengkap, dan runut sesuai kronologinya. Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
Bagaimana cara melihat laporan kita?
Masuk ke laman www.lapor.go.id dengan akun yang sudah didaftarkan. Klik tab Laporan, kemudian pilih Laporan Saya.
Bagaimana cara merespon laporan kita?
Masuk ke laman www.lapor.go.id dengan akun yang sudah didaftarkan. Klik tab Laporan, pilih Laporan Saya, klik Tindak Lanjut, kemudian klik Komentar.
Bagaimana cara menutup laporan kita yang sudah ditindaklanjuti?
Masuk ke laman www.lapor.go.id dengan akun yang sudah didaftarkan. Klik tab Laporan, pilih Laporan Saya, kemudian klik Tutup.
Bagaimana cara memberikan feedback?
Setelah laporan ditutup, makan akan muncul permintaan untuk memberikan rating kepuasan atas tindak lanjut laporan pengaduan (berupa simbol bintang)