Informasi Barang dan Jasa UMRAH
Alur kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). terbagi menjadi tiga fase esensial: tahap Perencanaan, tahap Pemilihan penyedia, dan tahap Pelaksanaan kontrak. Setiap fase ini memegang peranan krusial dalam menjamin terlaksananya prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di seluruh institusi UMRAH.
Regulasi Utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Acuan Umum)
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- payung hukum utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Semua Satker wajib mengacu pada Perpres ini.
- Tautan: Perpres 12/2021 di JDIH BPK
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) terkait pelaksanaan Perpres 12/2021 LKPP menerbitkan banyak peraturan turunan yang detail mengenai teknis pelaksanaan PBJP. Beberapa yang penting antara lain:
- PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Tautan: Link ke PerLKPP 12/2021 di JDIH LKPP (PDF)
- PerLKPP No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola
- Tautan: Link ke PerLKPP 13/2021 di JDIH LKPP (PDF)
- PerLKPP No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dalam Keadaan Darurat
- Tautan: Link ke PerLKPP 14/2021 di JDIH LKPP (PDF)
- PerLKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
- Tautan: Link ke PerLKPP 3/2021 di JDIH LKPP (PDF)
- PerLKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Langsung
- Tautan: Link ke PerLKPP 4/2021 di JDIH LKPP (PDF)
- PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Regulasi Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UMRAH)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan efisien, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sepenuhnya mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sistem ini terintegrasi secara nasional sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memanfaatkan platform terpadu yang mencakup INAPROC, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan E-katalog V.6. Seluruh proses pengadaan elektronik di lingkungan UMRAH untuk Mekanisme Tender dilaksanakan melalui platform Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola secara terpusat oleh UKPBJ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tangkapan Layar Sistem Terkait
Sebagai Sistem Pengadaan Terintegrasi Secara Nasional, berikut tautan Untuk mengakses Daftar Hitam Penyedia INAPROC


