Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK Rektor nomor 103/UN53/HM/2025 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 103/UN53/HM/2025, telah ditetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun 2025. Kebijakan yang ditandatangani oleh Rektor Agung Dhamar Syakti ini dibuat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan adanya pengujian konsekuensi sebelum informasi tertentu dinyatakan tertutup. Daftar pengecualian ini mencakup berbagai data sensitif, seperti informasi pribadi mahasiswa, alumni, dan staf (meliputi biodata, nilai, gaji, dan sanksi disipliner), dokumen akademik internal (soal ujian, proposal penelitian, borang akreditasi), detail proses pengadaan barang dan jasa, serta informasi keamanan sistem teknologi informasi universitas. Tujuan utama dari pengecualian ini adalah untuk melindungi hak privasi individu, kekayaan intelektual, mencegah persaingan bisnis yang tidak sehat, serta menjaga integritas dan keamanan proses akademik dan administratif di lingkungan kampus

No.InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi PublikJangka Waktu
1Biodata MahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDitutup: Dapat mengungkap data pribadi
2Data Nilai MahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
3Soal dan jawaban ujian tes masukPasal 17 huruf b dan i Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi kecurangan. Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan.
4Proposal Penelitian MahasiswaPasal 17 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMemberi perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan.
5Daftar Riwayat Studi MahasiswaPasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
6Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
7Biodata alumniPasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
8Borang akreditasi dan data pendukung borangPasal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan
9Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasaPasal 17 huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanMencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor. Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan dan setelah proses selesai atau pada saat pelaksanaan pekerjaan.
10Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada proses pengadaan barang/jasaPeraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015Menimbulkan terjadinya persaingan yang tidak kompetitif
11Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan PerencanaPeraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015Penyalahgunaan Dokumen Penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten
12Dokumen PenawaranPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015Penyalahgunaan Dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten
13Laporan keuangan sebelum diauditPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
14Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
15Data pribadi dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
16Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksiPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
17Data gaji data tunjangan, remunerasi dosen dan pegawaiPasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
18Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawaiPasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
19Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazahPasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan. Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan.
20Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau stafPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi
21Dokumen perjanjian kerja samaPasal 44 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanSampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit
22Data pribadi mitra kerja samaPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan
23Proposal PenelitianPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMemberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis.
24Nilai ProposalPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) dari yang Bersangkutan
25Nilai Monitoring EvaluasiPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)
26Nilai Seminar HasilPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)
27Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan aplikasi, Username dan Password AkunPasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.Rawan disalahgunakan karena menyangkut keseluruhan sistem Universitas dan juga berisi data-data privat